BINGKISAN UNTUK DOSEN, KOLUSI KAH ITU? - Sudah hampir 5 tahun ini penulis mengamati seluk beluk dunia perkuliahan, walaupun tidak melakukan riset secara langsung namun memperhatikan hal-hal yang terkadang luput dari perhatian menjadi sesuatu yang menarik bagi saya. Salah satunya adalah fenomena pemberian bingkisan/hadiah kepada dosen pembimbing dan penguji skripsi ketika seminar atau sidang. Apakah perilaku tersebut dapat dikatakan sebagai praktik kolusi?
Bingkisan yang diberikan kepada dosen berupa makanan ataupun hadiah dalam bentuk lainnya ketika seminar/sidang skripsi secara umum dimaksudkan untuk menghargai kedatangan dosen karena sudah meluangkan waktunya. Bukankah itu sudah menjadi kewajiban seorang dosen? Bukankah mereka sudah digaji?. Secara tidak langsung maksud tersembunyi dari pemberian bingkisan oleh mahasiswa untuk dosen adalah sebagai penolong melancarkan seminar/sidang skripsi para mahasiswa tersebut, dosen juga merasa diuntungkan dengan adanya pemberian hadiah itu. Disinilah mengapa hal ini bisa dikatakan sebagai praktik kolusi. Sebenarnya sebagian mahasiswa juga merasa keberatan namun mau bagaimana lagi ini sudah menjadi “tradisi”, begitulah pengakuan mereka. Tak sedikit biaya yang mahasiswa keluarkan untuk melakukan tradisi ini, ditambah lagi jika mahasiswa berasal dari keluarga yang kurang mampu dan hanya mengandalkan beasiswa selama kuliah.
Berdasarkan peraturan UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanahkan bahawa pendidikan tinggi merupakan sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menerima hadiah. Dalam butir (2) surat edaran tersebut telah dijelaskan bahwa, “ Dosen dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewenangan dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai role model bagi para mahasiswa. Dengan demikian, untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada dosen dengan alasan apapun. Butir (3) yaitu pelanggaran terhadap hal sebagaimana dimaksud pada butir (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”.
Harapannya dengan dikeluarkannya peraturan tersebut semua pihak dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga praktik kolusi di dunia pendidikan dapat dihindari. Sehingga dimasa depan dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Neptisme.