4 Fakta Tentang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) - Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), adalah pegangan seorang guru dalam mengajar didalam kelas. RPP dibuat guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan SK dan KD (KTSP), KI dan KD (K13) pada hari tersebut. Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Peran RPP sangatlah penting dalam proses pembelajaran, akan tetapi penulis menemukan fakta cukup mencengangkan dibalik pentingnya RPP didalam kelas. Yuk kita simak.
1. Sebagian guru tidak bisa membuat RPP yang sesuai dengan pedoman pengembangan Recana Pelaksanaan Pembelajaran.
Bagaimana bisa? Ini merupakan permasalahan yang cukup rumit karena pegangan guru pada saat mengajar adalah RPP namun kenyataannya sebagian guru tidak bisa membuat RPP. Jika ditanya kenapa hal tersebut bisa terjadi jawabannya adalah faktor usia, dan RPP jaman dulu berbeda dengan sekarang.
2. Sekolah sudah menyediakan RPP selama 1 semester untuk semua kelas
Nah fakta kedua ini berhubungan dengan fakta pertama yang mengakibatkan guru malas belajar dan malas membuat RPP karena sudah di fasilitasi sekolah. Padahal secara umum RPP yang di sediakan sekolah dibuat seadanya tanpa memperhatikan kebutuhan siswa.
3. Adanya oknum nakal yang menerima pembuatan RPP untuk guru ataupun sekolah
Bukan rahasia lagi jika banyak oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan ini. Sekolah dan guru membutuhkan RPP sedangkan mereka memiliki kemampuan untuk membuat RPP lalu menjualnya. Terjadilah simbiosis mutualisme diantara mereka.
4. Guru mengajar tidak berdasarkan RPP
Ini adalah fakta yang paling mencengangkan, dimana guru mengajar hanya berdasarkan buku guru, buku paket, ataupun LKS. RPP sama sekali tidak pernah dibuka hingga berdebu diatas meja maupun didalam lemari. Dan kasus ini banyak ditemui pada guru yang sudah senior. Guru hanya menggunakan RPP ketika ada penilaian dari kepsek atau dari dinas pendidikan.